Dua WNI bebas dari ancaman hukuman mati Malaysia

Sejak 2011 terdapat 442 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 308 di antaranya berhasil dibebaskan.

Serah terima dua WNI yang terbebas dari ancaman hukuman mati Malaysia di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (17/1). / Kemlu RI

Pada Kamis (17/1), Kementerian Luar Negeri RI melakukan serah terima dua WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia. Kedua WNI bernama Siti Nurhidayah dan Mattari diserahkan kepada keluarga masing-masing di Kemlu RI, Jakarta.

Siti ditahan oleh otoritas Malaysia pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou karena membawa narkotika jenis shabu.

Namun, menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, timnya meyakini bahwa Siti merupakan korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti memang merupakan korban.

Akhirnya, Siti dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

"Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari yang merupakan korban salah tangkap. Karena itu, kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," jelas Iqbal dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Jumat (18/1).