Dunia kecam penerapan syariat Islam di Brunei Darussalam

Per 3 April, Brunei Darussalam akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis. Dunia pun bereaksi.

Ilustrasi / Pixabay

Mulai Rabu (3/4), Brunei Darussalam akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis.

Sesuai dengan UU pidana baru berdasarkan syariat Islam yang diadopsi Brunei Darussalam, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu akan dirajam sampai mati.

UU pidana yang baru itu diumumkan oleh Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada 2014 dan telah diterapkan secara bertahap.

Dalam pengumuman UU pidana yang dirilis di situs pemerintah, Sultan Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa, "Pemerintah tidak mengharapkan pihak lain untuk menerima dan menyetujui keputusan kami. Namun, akan cukup jika mereka menghormati Brunei Darussalam sama seperti kami menghormati bangsa lain." 

Menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Brunei Darussalam pada Sabtu (30/3), negara itu tidak berencana untuk menghentikan atau menunda implementasi UU tersebut meski mendapat banyak kecaman dari dunia.