sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brunei Darussalam respons kritik PBB soal penerapan syariat Islam

Brunei Darussalam mengimplementasikan fase kedua syariat Islam pada 3 April.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Jumat, 12 Apr 2019 18:59 WIB
Brunei Darussalam respons kritik PBB soal penerapan syariat Islam

Brunei Darussalam merespons kritik PBB terkait keputusannya untuk menerapkan syariat Islam yang ketat. Di bawah UU baru, perzinahan dan seks dengan sesama jenis dihukum rajam sampai mati.

PBB menyebut hukuman itu kejam dan tidak manusiawi.

Brunei Darussalam menegaskan akan ada ambang batas tinggi bagi pembuktian dalam kasus-kasus seperti itu, mengesankan bahwa hukuman tersebut akan jarang terjadi.

Dalam responsnya atas kritik PBB, Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam Erywan Yusof mengatakan bahwa syariat Islam bertujuan untuk mendidik, mencegah, merehabilitasi, dan menjaga daripada menghukum.

Ditegaskan pula bahwa syariat Islam tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, termasuk hubungan sesama jenis.

Pernyataan Menlu Erywan juga menyebutkan bahwa kriminalisasi perzinahan dan sodomi adalah untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan perkawinan individu muslim, khususnya wanita.

Disebutkan pula bahwa untuk hukuman maksimal amputasi atau mati yang akan diberlakukan dalam kasus kejahatan tertentu, setidaknya harus menghadirkan saksi dua orang yang memiliki moral dan kesalehan tinggi.

Dia menambahkan bahwa dua orang itu harus memenuhi standar yang sangat tinggi, membuatnya sangat sulit untuk ditemukan di zaman sekarang.

Sponsored

Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt pada Kamis (12/4) telah menjelaskan bahwa dirinya telah berbicara dengan Menlu Erywan yang menyatakan bahwa penuntutan secara syariat, dalam praktiknya, tidak mungkin.

Brunei Darussalam mengimplementasikan fase kedua syariat Islam pada 3 April. Sementara, fase pertama hukum syariat, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda, dilaksanakan pada 2014.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM mengirim surat pada 1 April ke misi Brunei Darussalam di Jenewa, memperingatkan bahwa rencana implementasi UU baru itu melanggar standar HAM internasional yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal HAM 1948, yang diratifikasi oleh Brunei Darussalam pada 2006.

Di bawah UU baru, orang-orang yang dituduh melakukan tindakan tertentu akan dihukum jika mereka mengaku atau jika ada saksi yang hadir.

Pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan dan penghinaan atau pencemaran nama Nabi Muhammad dihadapkan pada ancaman maksimal hukuman mati. Hukuman maksimal untuk pencurian adalah amputasi.

Keputusan Brunei Darussalam untuk menerapkan syariat Islam yang ketat memicu kecaman global. Sejumlah selebritas Hollywood termasuk George Clooney, Elton John dan lainnya menyerukan boikot terhadap kelompok hotel Dorchester Collection yang dimiliki oleh badan investasi Brunei Darussalam.

Sumber : BBC

Berita Lainnya
×
tekid