sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brunei Darussalam tangguhkan eksekusi mati bagi pelaku seks sejenis

Brunei Darussalam pertama kali memperkenalkan hukum Islam pada Oktober 2013.

Valerie Dante
Valerie Dante Senin, 06 Mei 2019 12:09 WIB
Brunei Darussalam tangguhkan eksekusi mati bagi pelaku seks sejenis

Pada Minggu (5/5), Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengumumkan bahwa moratorium atau penangguhan eksekusi mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini akan berlaku bagi UU baru yang melarang hubungan seks sesama jenis.

Negara kaya minyak itu telah menerapkan moratorium atas eksekusi mati sejak 1957.

Pada April, Brunei Darussalam mengumumkan akan memulai implementasi baru dari hukum Islam yang ketat.

Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan dia sadar ada banyak keraguan dan kesalahpahaman mengenai implementasi hukum Islam yang disebut Perintah Hukum Pidana Syariat (SPCO) itu.

Pidato tersebut menandai pertama kalinya penguasa negara itu berbicara di depan umum tentang UU baru sejak pertama kali diperkenalkan.

"Saya senang hukuman mati telah ditangguhkan dan moratorium yang sudah ada selama lebih dari dua dekade juga akan mencakup SPCO," tutur Sekretaris Jenderal Commonwealth Patricia Scotland.

Homoseksualitas ilegal di Brunei Darussalam dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

Negara dengan populasi 420.000 orang itu pertama kali memperkenalkan hukum Islam pada Oktober 2013.

Sponsored

Fase pertama dari implementasi hukum Islam menentukan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.

Kemudian UU baru yang diperkenalkan pada 3 April menandai implementasi fase berikutnya dan mencakup kejahatan yang bisa dihukum dengan amputasi dan rajam hingga mati.

Di bawah UU baru itu, tindak kriminal seperti pemerkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan, serta penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad SAW akan divonis mati.

UU tersebut juga menuturkan bahwa pelaku pencurian akan dijatuhkan hukuman amputasi. Selain itu, pihak yang dinilai membujuk atau mendorong muslim di bawah usia 18 tahun untuk menerima ajaran agama lain selain Islam dapat dikenakan denda atau dipenjara.

Individu yang belum mencapai pubertas tetapi terbukti bersalah atas pelanggaran tertentu kemungkinan akan dikenakan hukuman cambuk.

Menuai kecaman dunia

UU kontroversial itu memicu amarah internasional dan menjadikan Brunei Darussalam sorotan global. 

Penangguhan vonis mati itu dilakukan setelah adanya kecaman dari dunia, termasuk seruan untuk memboikot dan protes dari sejumlah selebritas ternama.

Menjelang implementasinya, PBB memperingatkan bahwa UU tersebut bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal HAM 1948, yang diratifikasi Brunei Darussalam pada 2006.

Sebagai bentuk protes, sejumlah selebritas papan atas seperti George Clooney dan Elton John menyerukan pemboikotan hotel mewah yang dimiliki oleh pemerintah Brunei Darussalam. Clooney mengkritik keputusan Brunei Darussalam dan mengatakan bahwa UU itu merupakan pelanggaran HAM. (BBC dan Reuters)

Berita Lainnya
×
tekid