Eks pemberontak Kongo dinyatakan bersalah atas kejahatan perang

Ntaganda menghadapi 18 dakwaan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan menjadikan anak-anak sebagai pasukannya.

Ilustrasi / Pixabay

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Senin (8/7), menyatakan bahwa Bosco Ntaganda (45), seorang mantan pemimpin militer Kongo, bersalah atas tuduhan kekejaman termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan menjadikan anak-anak sebagai pasukannya.

Ntaganda menghadapi 18 dakwaan atas tindakan yang dilakukannya saat dia menjabat sebagai kepala operasi militer di milisi Union of Congolese Patriots (UPC) di timur Republik Demokratik Kongo pada 2002-2003. 

Dakwaan terhadap Ntaganda adalah keberhasilan yang jarang terjadi di ICC, sebuah pengadilan internasional yang didirikan pada 2002 untuk menuntut kejahatan perang dan kemanusiaan ketika negara-negara anggotanya tidak dapat atau tidak bersedia melakukannya.

Vonis terhadap Ntaganda akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Pengacara Ntaganda membela kliennya dengan mengatakan dia telah berusaha untuk menjaga kedisiplinan pasukannya, menghukum mereka yang melanggar aturan perang.