G20 reformasi kebijakan pajak untuk perusahaan multinasional

Proposal untuk memperkenalkan tarif pajak perusahaan global sebesar 15%, dan kini telah disetujui oleh lebih dari 130 negara.

Presiden Jokowi mengikuti rangkaian kegiatan KTT G20 di INTEX Osaka, Jumat (28/6/2019). Foto Twitter/setkabgoid

Para Menteri Keuangan dari perkumpulan G20 pada Sabtu (10/7), menyetujui melakukan reformasi pajak untuk perusahaan multinasional yang bertujuan untuk mengakhiri surga pajak (negara atau tempat dengan tarif pajak "efektif" yang sangat rendah bagi investor asing). Hal itu akan membuka jalan bagi masuknya pajak besar yang ditargetkan terjadi pada 2023.

Proposal untuk memperkenalkan tarif pajak perusahaan global sebesar 15%, dan kini telah disetujui oleh lebih dari 130 negara. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menggambarkan perjanjian itu sebagai "kemenangan".

"Kami mengakhiri pengoptimalan pajak dan raksasa digital akhirnya akan membayar bagian pajak yang adil. Ini adalah revolusi pajak terbesar dalam satu abad," ujar Le Maire di akun Twitternya.

Rekannya dari Amerika Janet Yellen mengatakan, kesepakatan itu menunjukkan dunia siap untuk mengakhiri perlombaan global ke bawah pada perpajakan perusahaan.

"Dunia sekarang harus bergerak cepat untuk menyelesaikan kesepakatan," terangnya.