Indonesia protes keras pelanggaran China di perairan Natuna

Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik atas pelanggaran yang dilakukan China.

Ilustrasi Indonesia / Pixabay

Pada Senin (30/12), hasil rapat antarkementerian di Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan pelanggaran kedaulatan, oleh China di perairan Natuna.

"Kemlu RI telah memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik juga telah disampaikan," demikian dikutip dari keterangan resmi di kemlu.go.id.

Menurut Kemlu RI, Dubes China mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing. Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik.

Indonesia menegaskan bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). China, sebagai pihak yang meratifikasi konvensi tersebut, harus menghormatinya.

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Lebih lanjut Indonesia menegaskan, tidak akan pernah mengakui nine dash line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan keputusan UNCLOS pada 2016.