Indonesia rilis kebijakan tambahan soal perlintasan orang

Pemerintah Indonesia mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (17/3). / Kemlu RI

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Selasa (17/3) menegaskan bahwa pemerintah terus mencermati perkembangan penyebaran coronavirus jenis baru secara global.

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, pemerintah Indonesia mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," tutur Menlu Retno seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.

WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

Menlu Retno menambahkan, sejumlah negara kini telah memberlakukan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, WNI diminta terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

"Terkait dengan pendatang atau travelers orang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," lanjut dia.