Di tengah pembatasan, Inggris izinkan WNI masuk dengan visa waiver

Kebijakan adalah langkah untuk membuat keluarga beda kewarganegaraan agar tetap dapat bersama di tengah pandemik Covid-19.

Seorang pria memakai masker pelindung dan sarung tangan saat meninggalkan Snappy Snaps dekat stasiun kereta api metro Leicester Square di tengah meluasnya penyebaran Covid-19, di London, Inggris, Rabu (18/3). ANTARA FOTO/REUTERS/John Sibley

Pemerintah Inggris pada Minggu (29/3) mengumumkan pemberian izin bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu yang tidak mempunyai visa untuk masuk ke negaranya menggunakan visa waiver (keringanan bebas Visa).

Melalui unggahan akun resmi di Facebook, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan negara itu masih terbuka bagi siapa saja yang sudah memegang visa ataupun izin tinggal, termasuk WNI.

"Bagi yang tidak mempunyai visa, saat ini pengajuannya tidak dapat diproses. Maka, sekarang tersedia visa waiver untuk WNI yang mempunyai suami atau istri, atau juga anak yang berkewarganegaraan Inggris," tulis Kedutaan Besar Inggris.

Kebijakan ini disebut pemerintah Inggris sebagai langkah untuk membuat keluarga beda kewarganegaraan agar tetap dapat bersama di tengah pandemik Covid-19.

The Visa Waiver is for the Standard Visit Visa. You still need to meet the criteria for a standard visitor visa for family visitors. ????????????????You can see these on the page below. Visa waivers are considered on a compassionate, compelling case-by-case basis. ????https://t.co/N53QdcNAGD