Jerman sahkan UU kewarganegaraan ganda non-UE, Keturunan Turki tak galau lagi

Salah satu kunci dari aturan baru ini adalah orang yang memperoleh kewarganegaraan Jerman tidak perlu melepaskan kewarganegaraan negara asal

Foto: Edam

Jerman membuka pintu naturalisasi lebih lebar yang akan menguntungkan imigran Turki dengan mengesahkan Undang-undang kewarganegaraan ganda pada Jumat lalu. Dilema warga keturunan Turki di Jerman pun berakhir.

Reformasi undang-undang kewarganegaraan bertujuan untuk memperpendek jalur untuk mendapatkan paspor Jerman.  Pengesahan undang-undang baru ini mengakhiri larangan kewarganegaraan ganda dirancang untuk mencerminkan realitas masyarakat yang telah lama beragam secara etnis dan untuk menarik lebih banyak pekerja migran.

Perkembangan ini diperkirakan akan menarik sekitar 50 ribu keturunan Turki yang belum mendapat kewarganegaraan Jerman untuk mengajukan permohonan.

“Dan saya berasumsi bahwa dalam jangka panjang, 1,5 juta warga asal Turki di Jerman yang belum memiliki kewarganegaraan Jerman akan memperoleh kewarganegaraan ganda.  Jika tersiar kabar tentang undang-undang baru tersebut, jumlah permohonan naturalisasi akan terus meningkat,” kata  ketua komunitas warga Turki, Gökay Sofuoğlu, kepada Redaktionsnetzwerk Deutschland (RND). 

Salah satu kunci dari aturan baru ini adalah orang yang memperoleh kewarganegaraan Jerman tidak perlu melepaskan kewarganegaraan negara asalnya. Hal ini sudah berlaku bagi penduduk UE di Jerman yang menginginkan kewarganegaraan Jerman, namun hingga saat ini, hal tersebut tidak berlaku bagi warga negara lain.