sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jerman sahkan UU kewarganegaraan ganda non-UE, Keturunan Turki tak galau lagi

Salah satu kunci dari aturan baru ini adalah orang yang memperoleh kewarganegaraan Jerman tidak perlu melepaskan kewarganegaraan negara asal

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 22 Jan 2024 11:04 WIB
Jerman sahkan UU kewarganegaraan ganda non-UE, Keturunan Turki tak galau lagi

Jerman membuka pintu naturalisasi lebih lebar yang akan menguntungkan imigran Turki dengan mengesahkan Undang-undang kewarganegaraan ganda pada Jumat lalu. Dilema warga keturunan Turki di Jerman pun berakhir.

Reformasi undang-undang kewarganegaraan bertujuan untuk memperpendek jalur untuk mendapatkan paspor Jerman.  Pengesahan undang-undang baru ini mengakhiri larangan kewarganegaraan ganda dirancang untuk mencerminkan realitas masyarakat yang telah lama beragam secara etnis dan untuk menarik lebih banyak pekerja migran.

Perkembangan ini diperkirakan akan menarik sekitar 50 ribu keturunan Turki yang belum mendapat kewarganegaraan Jerman untuk mengajukan permohonan.

“Dan saya berasumsi bahwa dalam jangka panjang, 1,5 juta warga asal Turki di Jerman yang belum memiliki kewarganegaraan Jerman akan memperoleh kewarganegaraan ganda.  Jika tersiar kabar tentang undang-undang baru tersebut, jumlah permohonan naturalisasi akan terus meningkat,” kata  ketua komunitas warga Turki, Gökay Sofuoğlu, kepada Redaktionsnetzwerk Deutschland (RND). 

Salah satu kunci dari aturan baru ini adalah orang yang memperoleh kewarganegaraan Jerman tidak perlu melepaskan kewarganegaraan negara asalnya. Hal ini sudah berlaku bagi penduduk UE di Jerman yang menginginkan kewarganegaraan Jerman, namun hingga saat ini, hal tersebut tidak berlaku bagi warga negara lain.

“Banyak orang akan menyadari bahwa keuntungannya kewarganegaraan ganda lebih besar daripada kerugiannya,” imbuh Sofuoglu.

Namun, ia mengatakan pihak berwenang Jerman akan kesulitan memproses permohonan tersebut, dengan menyatakan, "Mereka sudah kewalahan."

Jerman, Turki kedua

Sponsored

Jerman adalah rumah bagi komunitas Turki terbesar di dunia di luar negeri, dengan lebih dari 3,5 juta orang. Orang Turki adalah komunitas migran terbesar di negara Eropa. Mayoritas dari mereka adalah keturunan “pekerja tamu” yang diundang untuk membangun kembali Jerman pascaperang.

Meskipun diaspora Turki dipuji atas kontribusinya terhadap Jerman, diaspora Turki juga telah menjadi sasaran serangan neo-Nazi dan kritik bermuatan politik terhadap mereka yang memilih Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang berkuasa di Türkiye. Kadang-kadang, pemain sepak bola internasional seperti Mesut Özil mendapat kecaman karena hanya berfoto bersama Presiden Recep Tayyip Erdoğan.

Undang-undang baru tersebut, yang merupakan kebijakan khas koalisi partai-partai berhaluan tengah dan kiri yang dipimpin oleh Kanselir Olaf Scholz, diadopsi setelah perdebatan sengit di parlemen, di mana legislator oposisi menuduh pemerintah mendevaluasi kewarganegaraan dan menambah beban migrasi pada layanan publik. 

“Dua paspor adalah hal yang paling normal di dunia pada tahun 2024 dan telah lama menjadi kenyataan di sebagian besar negara,” kata legislator Sosial Demokrat Reem Alabali-Radovan, yang lahir di Moskow dari orang tua asal Irak asal Asiria yang memperoleh suaka di Jerman pada tahun 1996.

“Kami, 20 juta orang berlatar belakang migran, kami tinggal di sini. Negara ini milik kita semua, dan kami tidak akan membiarkannya diambil,” katanya merujuk pada undang-undang yang harus ditandatangani oleh Presiden Frank Walter Steinmeier.

Kewarganegaraan akan tersedia setelah lima tahun tinggal, dikurangi dari delapan tahun, sejalan dengan negara tetangga seperti Prancis. Tiga tahun akan cukup untuk “terintegrasi dengan sangat baik.”

Kewarganegaraan ganda, yang biasanya hanya diperbolehkan bagi warga negara Uni Eropa lainnya, akan diizinkan, sehingga puluhan ribu warga Turki kelahiran Jerman dapat menjadi anggota masyarakat yang berhak memilih. Hingga awal abad ini, Jerman memiliki salah satu undang-undang naturalisasi yang paling ketat di dunia, dengan kewarganegaraan hanya tersedia bagi orang-orang yang dapat menunjukkan nenek moyang Jerman yang sangat jauh sekalipun. 

Kelompok progresif telah lama menuntut undang-undang kewarganegaraan yang mengakui kenyataan bahwa Jerman merupakan negara dengan masyarakat multikultural yang beragam secara etnis sejak pekerja tamu dari Italia dan Turki pertama kali datang untuk mengurangi kekurangan tenaga kerja pada tahun 1960an.

Sebelumnya, larangan dua kewarganegaraan membuat sebagian besar orang Turki yang lahir di Jerman akhirnya hanya memilih menjadi warga berkebangsaan Turki. Mereka khawatir kehilangan kewarganegaraan Turki akan menempatkan mereka dalam situasi yang tidak menguntungkan di Turki jika mereka kembali ke tanah air di masa depan. 

Mereka yang memilih kewarganegaraan Turki tidak mempunyai hak untuk memilih atau dipilih, dan menghadapi masalah kecil dalam rutinitas sehari-hari di Jerman. Dengan undang-undang baru ini, mereka tentu sudah tidak perlu lagi menghadapi dilema. Masih tercatat sebagai warga nasional Turki, tetapi juga berkewarganegaraan Jerman.

Di luar itu, Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser mengatakan undang-undang baru tersebut diperlukan untuk bersaing dalam persaingan global untuk mendapatkan tenaga kerja terampil dengan negara-negara seperti Kanada dan Amerika Serikat. Namun partai-partai juga bersaing untuk bersikap lebih keras terhadap imigrasi, berjanji untuk mempercepat deportasi imigran ilegal, dalam upaya untuk membendung Partai Alternatif untuk Jerman (AfD), yang telah meningkat dalam jajak pendapat di tengah lemahnya perekonomian dan frustrasi terhadap pelayanan masyarakat. 

AfD, yang menjadi sasaran protes jalanan dan menyerukan pelarangan setelah anggota seniornya ketahuan membahas rencana mendeportasi warga negara Jerman yang “tidak berasimilasi” dengan latar belakang asing, menentang undang-undang tersebut, begitu pula kelompok oposisi konservatif, yang memperingatkan agar tidak “mendevaluasi” paspor Jerman dan divisi impor.

“Anda ingin menciptakan pemilih baru dengan undang-undang ini,” kata legislator konservatif Alexander Throm kepada politisi koalisi. "Tetapi hati-hati: Kebanyakan (warga Turki) yang tinggal di sini memilih AKP (Partai Keadilan dan Pembanguan (Turki)) dan Erdoğan... Anda membawa konflik kepada kami."

Jerman memiliki sekitar 1,5 juta pemilih terdaftar dalam pemilu Turki tahun lalu, dan Erdoğan memperoleh sekitar 67% suara. Sejumlah pihak di Jerman tidak suka dengan Erdogan karena sejumlah isu, yakni pelanggaran HAM, penanganan pengungsi ke Eropa dan isu global seperti Ukraina dan perang Israel-Palestina.

Sementara itu, dalam pesan video pada hari Jumat menyambut undang-undang kewarganegaraan yang baru, Kanselir Scholz menyebut rencana protes nasional terhadap ekstremis sayap kanan akhir pekan ini “baik dan benar.”

“Dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru, kami mengatakan kepada semua orang yang sudah sering tinggal dan bekerja di Jerman selama beberapa dekade, yang mematuhi undang-undang kami, yang betah di sini: Anda milik Jerman,” kata Scholz.(dailysabah,aa)

Berita Lainnya
×
tekid