Kasus pertama hukum keamanan Hong Kong, seorang pelayan divonis 9 tahun bui

Tong Ying-kit, 24, adalah orang pertama yang diadili dan dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

Tong mengarahkan motornya ke barisan polisi. foto Cable TV Hong Kong

Seorang pelayan di Hong Kong dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Dia divonis dengan kegiatan teroris dan penghasutan. Keputusan ini meletakkan implikasi jangka panjang bagi lanskap peradilan di Hong Kong.

Tong Ying-kit, 24, adalah orang pertama yang diadili dan dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang telah menyebabkan lebih dari 100 penangkapan sejak diberlakukan tahun lalu.

Putusan tersebut menjadi preseden tentang bagaimana kasus serupa akan ditangani oleh pengadilan kota yang secara tradisional independen di masa depan.

"Kami menganggap bahwa keseluruhan masa hukuman ini harus cukup mencerminkan kesalahan terdakwa dalam dua pelanggaran dan kebencian masyarakat, pada saat yang sama, mencapai efek jera yang diperlukan," kata hakim dalam putusan tertulis.

Pengacara Tong, Clive Grossman, telah mengindikasikan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.