sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pertama hukum keamanan Hong Kong, seorang pelayan divonis 9 tahun bui

Tong Ying-kit, 24, adalah orang pertama yang diadili dan dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 30 Jul 2021 15:44 WIB
Kasus pertama hukum keamanan Hong Kong, seorang pelayan divonis 9 tahun bui

Seorang pelayan di Hong Kong dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Dia divonis dengan kegiatan teroris dan penghasutan. Keputusan ini meletakkan implikasi jangka panjang bagi lanskap peradilan di Hong Kong.

Tong Ying-kit, 24, adalah orang pertama yang diadili dan dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang telah menyebabkan lebih dari 100 penangkapan sejak diberlakukan tahun lalu.

Putusan tersebut menjadi preseden tentang bagaimana kasus serupa akan ditangani oleh pengadilan kota yang secara tradisional independen di masa depan.

"Kami menganggap bahwa keseluruhan masa hukuman ini harus cukup mencerminkan kesalahan terdakwa dalam dua pelanggaran dan kebencian masyarakat, pada saat yang sama, mencapai efek jera yang diperlukan," kata hakim dalam putusan tertulis.

Pengacara Tong, Clive Grossman, telah mengindikasikan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tong dinyatakan bersalah atas hasutan pemisahan diri dan terorisme oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa setelah persidangan 15 hari tanpa juri – pengecualian untuk sistem hukum umum Hong Kong, dibuat untuk kasus-kasus yang melibatkan rahasia negara atau kelompok asing.

Dia diadili oleh panel tiga hakim yang dipilih sendiri oleh kepala eksekutif Hong Kong Carrie Lam.

Tong dituduh mengendarai sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi sambil membawa bendera bertuliskan slogan protes "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" Juli lalu - hanya beberapa jam setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong setelah berbulan-bulan protes di 2019.

Sponsored

Undang-undang tersebut telah digunakan oleh pihak berwenang untuk mengekang protes dan menangkap para pemimpin pro-demokrasi, puluhan di antaranya sedang menunggu persidangan.

Pihak berwenang juga telah melarang slogan protes yang diarak oleh Tong, dengan alasan itu memiliki konotasi pemisahan diri, dan menyelidiki buku perpustakaan dan buku sekolah untuk dugaan pesan separatis.(Sumber: watoday)

Berita Lainnya
×
tekid