KBRI Beijing pulangkan 40 korban kasus pengantin pesanan

KBRI Beijing mencatat, 2019 merupakan tahun terbanyak pihaknya menerima pengaduan dan menampung korban TPPO.

Ilustrasi pernikahan / Pixabay

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing telah memulangkan 40 perempuan asal Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di berbagai daerah di China sepanjang 2019.

"Sebanyak 40 orang yang kami pulangkan tersebut masuk dalam kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun di Beijing, Senin (6/1) malam.

KBRI Beijing mencatat, 2019 merupakan tahun terbanyak pihaknya menerima pengaduan dan menampung korban TPPO.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri Luar Negeri China Wang Yi beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

"Tidak perlu heboh. Yang penting, mereka bisa kami pulangkan ke Tanah Air dengan selamat dan lancar," tegas Dubes Djauhari dalam acara Sarasehan Awal Tahun 2020 bersama masyarakat Indonesia di Beijing dan sekitarnya, yang dirangkai dengan perpisahan Wakil Dubes RI Listyowati.