sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBRI Beijing: Kasus pengantin pesanan marak terjadi di 2 provinsi

Kasus pengantin pesanan yang melibatkan WNI paling banyak terjadi di Provinsi Henan dan Provinsi Hebei.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 10 Okt 2019 15:09 WIB
KBRI Beijing: Kasus pengantin pesanan marak terjadi di 2 provinsi

Pejabat Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Ichsan Firdaus menyatakan bahwa di China, kasus pengantin pesanan yang melibatkan WNI paling banyak terjadi di Provinsi Henan dan Provinsi Hebei.

Setelah diketahui bahwa kasus tersebut marak terjadi di dua provinsi itu, KBRI Beijing melakukan pendekatan khusus kepada otoritas setempat.

"Kami terus melakukan pendekatan dengan pihak berwenang Hebei. Jadi kalau ada WNI yang melapor mau menikah, pasti disuruh menghadap ke KBRI," jelas Ichsan usai acara Kementerian Luar Negeri RI di Hermitage Hotel, Jakarta, pada Kamis (10/10).

Meski begitu, Wakil Duta Besar RI di China Listyowati menyatakan bahwa KBRI belum memiliki data untuk mendukung klaim mereka.

"Belum ada data karena sulit mendapatkannya," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Ichsan mengaku pihaknya kesulitan mendata karena tidak semua WNI melapor kepada KBRI Beijing.

"Maka itu, sekarang kami coba mendekati pihak berwenang di Henan dan Hebei agar mereka melaporkan jika ada pernikahan warganya dengan WNI," lanjut dia.

Dia menyatakan, dalam beberapa kasus, otoritas Tiongkok sudah menahan sejumlah pihak yang mempraktikkan niat melakukan bisnis perjodohan berujung pengantin pesanan.

Sponsored

Tren kasus pengantin pesanan, lanjutnya, mengalami peningkatan karena dipandang sebagai peluang bisnis yang menggiurkan. Pasalnya, satu agen perjodohan dapat meraup untung sekitar Rp300-400 juta.

"Dengan angka sebesar itu, bisa dibayangkan mengapa mereka mencoba merekrut sebanyak mungkin orang tanpa memedulikan hasil akhirnya," tambah dia.

Untuk menghentikan tren yang berkembang ini, Listyowati menjelaskan bahwa KBRI Beijing mengedepankan aspek pencegahan untuk memutus mata rantai dan melakukan langkah-langkah penangkalan dari hulu hingga hilir.

Listyowati memaparkan, sejauh ini pada 2019, ada sebanyak 42 WNI yang terjerat kasus pengantin pesanan di China. Dari jumlah itu, 36 di antaranya sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"Sisanya tidak menetap di shelter KBRI, mereka masih di kediaman masing-masing tetapi sudah menghubungi kami untuk meminta bantuan. Pengaduan mereka sudah kami tanggapi," jelas Listyowati.

Dia menjelaskan bahwa KBRI Beijing menempuh berbagai langkah teknis, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang mematuhi hukum di Tiongkok.

Langkah lain, jelasnya, merupakan pendekatan melalui berbagai level. Dia menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri China terkait isu ini, dan Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun pun sudah bertemu dengan pihak Kemlu China.

"Jadi kami melakukan pendekatan secara diplomatik dalam berbagai tingkatan," jelas Listyowati. "Pihak Tiongkok sudah pahami kekhawatiran Indonesia."

Listyowati menerangkan, salah satu hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus pengantin pesanan merupakan perbedaan cara pandangan antara pemerintah Indonesia dan China.

"Perspektifnya berbeda, menurut Tiongkok, ini masalah rumah tangga biasa yaitu pernikahan antara dua orang yang beda kewarganegaraan. Sedangkan bagi kami hal ini terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tutur dia.

Maka itu, jelasnya, KBRI Beijing selalu berupaya mendekati pemerintah Tiongkok untuk menekankan persepsi dan pandangan Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid