KBRI Tehran pulangkan empat ABK

Pemulangan empat ABK dilakukan pada 26 Agustus. Sementara itu, seorang ABK WNI lagi masih dalam proses pengurusan dokumen.

KBRI Teheran pulangkan empat ABK. / kemlu.go.id

Pada 21 Agustus, KBRI Tehran menindaklanjuti aduan lima anak buah kapal (ABK) yang melaporkan bahwa selama tiga bulan bekerja di kapal Grand Ferry milik Iran, mereka tidak kunjung digaji.

KBRI Tehran mengadakan pertemuan dengan pihak agen atau perusahaan Iran. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan setuju untuk memulangkan dan membayarkan upah kepada empat ABK yang telah mengajukan surat pengunduran diri, yaitu Munir, Ichra Putra Samudro Mappeati, Syamsuddin Bakrie dan Supri Sainuddin.

Sedangkan, seorang ABK lainnya, Mursalim, akan segera dipulangkan setelah pengunduran dirinya disetujui dan proses keimigrasiannya selesai. Demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat (6/9).

Pihak perusahaan menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan belum beroperasinya Grand Ferry yang sedianya melayani angkutan penumpang dan barang dari Busherh, Iran, ke Doha, Qatar.

Selanjutnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa gaji telah ditransfer ke masing-masing rekening lima ABK tersebut.