Indonesia telah mengalami setidaknya 153 kecelakaan fatal dari total 3.039 korban meninggal sejak 1946 hingga 2020.
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu (9/1) yang membawa 62 penumpang, membuat masyarakat internasional mempersoalkan keselamatan industri penerbangan di Indonesia.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan rekor kecelakaan penerbangan sipil terburuk di Asia. Berdasarkan data yang dirilis Aviation Safety Network, Indonesia setidaknya telah mengalami 104 kecelakaan penerbangan sipil sejak 1946.
Di masa lalu kecelakaan pesawat di Indonesia kerap dikaitkan dengan buruknya kemampuan pilot, kegagalan mekanis, masalah kontrol lalu lintas udara, dan perawatan pesawat yang buruk.
Dikutip dari AP, para ahli menyebut saat ini regulasi penerbangan di Indonesia mengalami peningkatan, tetapi angka kecelakaan tetap tinggi karena beberapa faktor seperti ekonomi, sosial, dan kondisi geografis.
Pada 2007 hingga 2016 Amerika Serikat mengeluarkan larangan maskapai penerbangannya beroperasi di Indonesia karena dianggap memiliki masalah keselamatan, kurang memiliki tenaga teknis terampil, personel terlatih, serta prosedur pencatatan dan pemeriksaan penerbangan yang memadai. Larangan serupa diikuti oleh Uni Eropa pada 2007 hingga 2018.