Kelompok hak sipil tuntut Trump atas penanganan demonstrasi

Pemerintahan Trump menuai kecaman, termasuk dari sejumlah mantan pejabat, karena menggunakan kekerasan terhadap demonstran.

Seorang pria berteriak ke wajah seorang tentara di depan Gedung Putih dalam aksi protes mengecam kematian George Floyd di Washington, Amerika Serikat, Kamis (4/6). Foto Antara/Reuters/Kevin Lamarque

The American Civil Liberties Union (ACLU) pada Kamis (4/6) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump, menuduh bahwa pejabat Gedung Putih secara tidak sah melanggar hak-hak pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi di Lafayette Park awal pekan ini.

Itu setelah polisi antihuru-hara menembakkan bom asap dan semprotan merica ke arah pengunjuk rasa, yang beraksi secara damai, demi memberi jalan bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang hendak meninggalkan Gedung Putih.

Gugatan ACLU menuduh Jaksa Agung AS William Barr dan pejabat senior lainnya melakukan tindakan yang salah. Mereka menggambarkan pembubaran pedemo sebagai tindakan kekerasan tanpa provokasi.

"Tindakan Presiden Trump yang tidak tahu malu, tidak konstitusional, tanpa provokasi, dan terus terang menyerang pengunjuk rasa karena dia tidak setuju dengan pandangan mereka mengguncang pondasi tatanan konsitusional negara kita," tutur Direktur Hukum ACLU Scott Michelman.

Pemerintahan Trump menuai kecaman, termasuk dari sejumlah mantan pejabat, karena menggunakan kekerasan terhadap demonstran, demi memberi jalan bagi Trump yang hendak bertolak menghadiri sebuah sesi foto di gereja.