Kemlu dan MA teken 3 perjanjian kerja sama hukum perdata internasional

Terdapat tiga perjanjian kerja sama terkait pengembangan hukum perdata internasional yang diteken Kemlu dan Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung Made Aryawan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman dalam acara 'Peningkatan Pelayanan Publik melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia' di Kemlu RI, Jakarta, Rabu (20/2). Alinea.id/Valerie Dante

Kementerian Luar Negeri RI dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani tiga perjanjian kerja sama terkait pengembangan hukum perdata internasional.

Perjanjian kerja sama tersebut membahas mengenai prosedur operasional standar (SOP) penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, serta terkait standarisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman menyatakan kebutuhan untuk mengembangkan hukum perdata internasional Indonesia melambung semenjak intensitas interaksi WNI di luar negeri meningkat.

Akibat intensitas tersebut, lanjutnya, Indonesia perlu mengembangkan dan membenahi sistem hukumnya di bidang perdata internasional agar memiliki peradilan yang memadai dalam menyelesaikan perkara perdata lintas negara.

"Jumlah WNI kita di luar negeri meningkat, perdagangan antar sektor swasta luar negeri pun meningkat. Biasanya, karena ada interaksi antar komunitas, akan lahir masalah hukum lintas negara, itu yang kita sebut sebagai isu perdata internasional," tutur Damos di Kemlu RI, Jakarta, Rabu (20/2).