Kemlu pulangkan 14 WNI ABK yang ditahan di Myanmar

Para ABK ditangkap pada 6 November 2018 oleh AL Myanmar karena memasuki wilayah negara itu dan dituduh mencuri ikan.

Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kanan) dengan para 14 WNI ABK Bintang Jasa yang dipulangkan ke Aceh. / Kementerian Luar Negeri RI

Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 14 WNI anak buah kapal (ABK) Bintang Jasa dari Myanmar pada Rabu (30/1). Empat belas ABK diterbangkan dari Yangon melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh sekitar pukul 15.55 WIB.

Setibanya di Banda Aceh, para ABK diserahterimakan oleh Duta Besar RI untuk Myanmar Iza Fadri didampingi oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Selama ini kami memiliki kerja sama yang sangat baik dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon. Kami berkeyakinan penuh pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," demikian dikatakan Nova seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Alinea.id.

Para ABK tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama dua bulan dan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh, Pemerintah Daerah Aceh akan memulangkan mereka ke daerah masing-masing.

KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemulangan para ABK yang dituduh melakukan pencurian ikan di Myanmar tersebut. Namun, melalui berbagai upaya diplomasi dengan otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada 24 Januari 2019, KBRI Yangon berhasil membebaskan para ABK dan segera melakukan proses pemulangan.