Kemlu repatriasi 157 ABK WNI di kapal ikan China
Sebanyak 157 ABK yang dipulangkan termasuk dua jenazah ABK WNI yang bekerja pada kapal ikan.
Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung berhasil memfasilitasi kepulangan 157 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal ikan berbendera China.
Sebanyak 157 ABK yang dipulangkan termasuk dua jenazah ABK WNI yang bekerja pada kapal ikan. Pemulangan mereka dilakukan melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut keterangan tertulis Kemlu pada Sabtu (7/11), keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan China, dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.
Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh ABK telah menjalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif.
Selanjutnya, mereka kembali melewati tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut. Sementara itu, dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.