close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para pejabat pemerintahan menjemput 157 ABK WNI yang tiba di Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (7/11/2020).  Foto dokumentasi Kemlu RI.
icon caption
Para pejabat pemerintahan menjemput 157 ABK WNI yang tiba di Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (7/11/2020). Foto dokumentasi Kemlu RI.
Dunia
Sabtu, 07 November 2020 18:32

Kemlu repatriasi 157 ABK WNI di kapal ikan China

Sebanyak 157 ABK yang dipulangkan termasuk dua jenazah ABK WNI yang bekerja pada kapal ikan.
swipe

Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung berhasil memfasilitasi kepulangan 157 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal ikan berbendera China.

Sebanyak 157 ABK yang dipulangkan termasuk dua jenazah ABK WNI yang bekerja pada kapal ikan. Pemulangan mereka dilakukan melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut keterangan tertulis Kemlu pada Sabtu (7/11), keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan China, dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.

Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh ABK telah menjalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif.

Selanjutnya, mereka kembali melewati tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut. Sementara itu, dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dari dua pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi pada Juli dan Agustus.

Repatriasi semacam ini, yang menggunakan kapal ikan ke Indonesia, merupakan yang pertama kali dilakukan. Dalam pernyataannya, Kemlu memaparkan bahwa memulangkan ABK yang terdampar di berbagai lokasi di dunia, terutama di tengah pandemi, menjadi tantangan yang besar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.

Kerja sama Indonesia-China akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

img
Valerie Dante
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan