Kemlu RI: Kasus pengemplangan gaji kerap menimpa TKI ilegal

Kemlu RI menekankan pentingnya pola migrasi yang aman agar TKI mengikuti prosedur yang sesuai dan tidak mengambil risiko yang tidak baik.

Plt. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha usai pengarahan media di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (6/8). Alinea.id/Valerie Dante

Plt. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menuturkan bahwa kasus pengemplangan gaji kerap menimpa TKI di Arab Saudi yang proses keberangkatannya tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Karena mereka tidak mengikuti prosedur, maka mereka tidak memiliki kontrak kerja dan tidak dapat dilindungi hak-haknya," jelas Judha usai pengarahan media di Kemlu RI, Jakarta, pada Selasa (6/8).

Karena kebanyakan TKI melalui jalur nonprosedural, mereka tidak dibekali dengan informasi yang lengkap mengenai migrasi yang aman, hak-hak mereka dan fungsi dari kontrak kerja. Padahal, kontrak kerja seharusnya menjadi pelindung utama para TKI.

Sejauh ini, lanjutnya, KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh menggunakan upaya-upaya pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka.

"Proses tindak lanjutnya bisa saja cepat kalau yang bersangkutan jelas siapa majikannya, bekerja di mana dan ada saksinya. Namun, kalau informasi yang diterima minim, maka tentu prosesnya akan lama dan lebih kompleks," tutur Judha.