sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu RI: Kasus pengemplangan gaji kerap menimpa TKI ilegal

Kemlu RI menekankan pentingnya pola migrasi yang aman agar TKI mengikuti prosedur yang sesuai dan tidak mengambil risiko yang tidak baik.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 06 Agst 2019 20:12 WIB
Kemlu RI: Kasus pengemplangan gaji kerap menimpa TKI ilegal

Plt. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menuturkan bahwa kasus pengemplangan gaji kerap menimpa TKI di Arab Saudi yang proses keberangkatannya tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Karena mereka tidak mengikuti prosedur, maka mereka tidak memiliki kontrak kerja dan tidak dapat dilindungi hak-haknya," jelas Judha usai pengarahan media di Kemlu RI, Jakarta, pada Selasa (6/8).

Karena kebanyakan TKI melalui jalur nonprosedural, mereka tidak dibekali dengan informasi yang lengkap mengenai migrasi yang aman, hak-hak mereka dan fungsi dari kontrak kerja. Padahal, kontrak kerja seharusnya menjadi pelindung utama para TKI.

Sejauh ini, lanjutnya, KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh menggunakan upaya-upaya pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka.

"Proses tindak lanjutnya bisa saja cepat kalau yang bersangkutan jelas siapa majikannya, bekerja di mana dan ada saksinya. Namun, kalau informasi yang diterima minim, maka tentu prosesnya akan lama dan lebih kompleks," tutur Judha.

Untuk itu, lanjutnya, Kemlu RI menekankan pentingnya pola migrasi yang aman agar TKI mengikuti prosedur yang sesuai dan tidak mengambil risiko yang tidak baik.

"Karena bagaimanapun perlindungan yang paling utama itu berasal dari diri sendiri. Kalau sudah tahu tidak sesuai prosedur, jangan diikuti karena akan membuat proses perlindungan semakin sulit," jelas dia.

Penjelasan Judha ini berkaitan dengan kasus pengemplangan gaji yang tengah ditindaklanjuti oleh KBRI Jeddah. Sejak Januari-Juli, KJRI Jeddah berhasil mencairkan gaji 105 TKI yang umumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan total Rp7,6 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid