Kemlu: RI tak tolak substansi resolusi cegah genosida di PBB

Febrian menekankan bahwa yang ditolak Indonesia bukan terkait isi substantif, prinsip, maupun konsep dari R2P itu sendiri.

Foto ilustrasi / Pixabay

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Alphyanto Ruddyard meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Indonesia telah menolak pembahasan resolusi mengenai Responsibility to Protect (R2P) dalam majelis sidang umum PBB (UNGA) di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (18/5).

Resolusi tersebut membahas mengenai perlindungan dan pencegahan genosida, pembersihan etnis, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan.

Febrian menjelaskan, dalam UNGA pada Rabu, Kroasia mengusulkan agar dibentuk agenda tersendiri demi membahas R2P secara khusus.

Indonesia kemudian menjadi salah satu negara yang menolak usulan terkait pembentukan rancangan agenda terkait tempat pembahasan R2P.

Febrian menekankan bahwa yang ditolak Indonesia bukan terkait isi substantif, prinsip, maupun konsep dari R2P itu sendiri.