Korea Selatan cabut larangan aborsi

Korsel memberlakukan larangan aborsi pada 1953, saat hukum pidana pertama kali diterapkan setelah perang Korea.

Ilustrasi / Pixabay

Pengadilan Korea Selatan membuat keputusan bersejarah pada Kamis (11/4) dengan menjungkirbalikkan larangan aborsi, yang sudah berlaku selama 65 tahun. Hukum yang berlaku saat ini dinilai membatasi hak-hak perempuan.

Pengadilan menyatakan bahwa larangan aborsi, termasuk tindakan yang membuat para dokter pelaksana aborsi serta kaum perempuan yang menyetujuinya dapat dikenakan tuntutan kejahatan, kini tidak lagi diatur undang-undang.

Menurut pengadilan, hukum yang memidana perempuan pelaku aborsi atas kehendak sendiri akan melanggar kepentingan pencapaian tujuan perundang-undangan serta membatasi para perempuan yang mengandung untuk membuat keputusan sendiri.

Tujuh dari sembilan hakim menyetujui peraturan hukum tersebut sementara dua lainnya berbeda pendapat.

Pada 2012, hukum tersebut melewati tantangan ketika hakim pengadilan berbeda pendapat dengan suara empat lawan empat dan satu kursi tidak terisi.