KRI Songkhla dampingi pelaut WNI yang ditahan di Thailand

Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari pendampingan serupa yang diberikan pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla.

Ilustrasi Thailand. Pixabay

Konsulat RI (KRI) Songkhla menyatakan, pada Rabu (7/10) mereka telah melakukan pendampingan terhadap Kapten Sugeng Wahyono dalam persidangan yang memeriksa kapal berbendera Indonesia, MT Celosia, di Pengadilan Provinsi Ranong.

Kabar mengenai pendampingan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Jumat (9/10).

Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari pendampingan serupa yang diberikan pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla kepada Sugeng sejak yang bersangkutan ditahan oleh otoritas hukum Thailand di Pelabuhan Pak Nam, Ranong, pada 8 Januari 2019.

Sugeng didakwa melakukan pelanggaran UU Kepabeanan Thailand, tatkala membawa MT Celosia yang bermuatan cairan coolant seberat 680 ton dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Pak Nam, Ranong.

Menurut keterangan KRI Songkhla, Sugeng dianggap bertanggung jawab atas beberapa pelanggaran UU Thailand saat pertama ditahan pada 8 Januari 2019 oleh otoritas hukum Thailand.