Kronologi ABK WNI yang dilarung di perairan Somalia

WNI berinisial H tersebut meninggal pada 16 Januari di atas kapal ikan berbendera China.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (20/5). / Kemlu RI

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan kronologi dari peristiwa pelarungan jenazah WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 (LQYY623).

Judha mengungkapkan, jenazah ABK berinisial H tersebut dilarung di perairan Somalia.

"Tanggal 16 Januari, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623 yang saat itu sedang berlayar di sekitar perairan Somalia. Almarhum ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (20/5).

Dia menyebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal penyebab kematian.

Agen penempatan dan perekrutan awak kapal (manning agency), PT MTB, mengaku bahwa mereka telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di Laut tertanggal 23 Januari kepada Kemlu RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BNP2TKI.