Langgar aturan karantina, WNI dideportasi dari Korea Selatan

Pemerintah Korea Selatan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pihak yang melanggar perintah karantina mandiri.

Warga yang memakai masker berjalan melewati pengumuman tentang Covid-19 di depan balai kota di Daegu, Korea Selatan, Senin (2/3). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa seorang WNI dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan karantina mandiri.

Sejak 1 April, Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Kebijakan tersebut adalah salah satu upaya untuk mengekang penyebaran coronavirus jenis baru dan menekan jumlah kasus impor.

"Yang bersangkutan tiba di Indonesia kemarin malam. Dia sudah melalui pemeriksaan kesehatan tambahan dan telah diantar pulang ke daerah asalnya yaitu Bogor," jelas Judha dalam pengarahan media virtual pada Kamis (9/4).

Judha menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh KBRI Seoul, proses deportasi WNI tersebut dilakukan pada Rabu (8/4).

WNI itu tiba di Bandara Incheon pada 4 April. Otoritas Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri untuk mengisi data terkait tempat tinggal selama berada di negara tersebut.