sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar aturan karantina, WNI dideportasi dari Korea Selatan

Pemerintah Korea Selatan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pihak yang melanggar perintah karantina mandiri.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 09 Apr 2020 17:39 WIB
Langgar aturan karantina, WNI dideportasi dari Korea Selatan

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa seorang WNI dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan karantina mandiri.

Sejak 1 April, Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Kebijakan tersebut adalah salah satu upaya untuk mengekang penyebaran coronavirus jenis baru dan menekan jumlah kasus impor.

"Yang bersangkutan tiba di Indonesia kemarin malam. Dia sudah melalui pemeriksaan kesehatan tambahan dan telah diantar pulang ke daerah asalnya yaitu Bogor," jelas Judha dalam pengarahan media virtual pada Kamis (9/4).

Judha menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh KBRI Seoul, proses deportasi WNI tersebut dilakukan pada Rabu (8/4).

WNI itu tiba di Bandara Incheon pada 4 April. Otoritas Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri untuk mengisi data terkait tempat tinggal selama berada di negara tersebut.

"Kemudian lewat aplikasi ponsel pintar, pihak berwenang mendeteksi bahwa WNI itu tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dia berikan kepada mereka," jelas Judha.

Judha berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh WNI untuk mengindahkan imbauan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang sebelumnya menyampaikan agar menunda perjalanan ke luar negeri yang tidak mendesak.

"Selain itu, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran Covid-19," lanjut dia.

Sponsored

Menurut Yonhap, pihak berwenang Korea Selatan melacak WNI berusia 40 tahun yang berjenis kelamin pria tersebut di Kota Gimcheon. Padahal, dia mendaftarkan alamatnya di Kota Ansan.

Pemerintah Korea Selatan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pihak yang melanggar perintah karantina mandiri.

Warga Korea Selatan yang melanggar aturan karantina mandiri dapat menghadapi hukuman penjara satu tahun atau denda sebesar US$8.186. Sementara warga negara asing yang tidak mematuhi kebijakan tersebut dapat dideportasi atau visanya dicabut.

Berita Lainnya
×
tekid