Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar lindungi Rohingya

Putusan itu disambut gembira oleh para pengungsi dan aktivis Rohingya.

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi saat meninggalkan Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12), setelah sidang kedua atas dugaan genosida terhadap populasi minoritas muslim Rohingya. ANTARA FOTO/REUTERS/Yves Herman

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (24/1), memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah mendesak untuk melindungi populasi Rohingya dari genosida, sebuah keputusan yang disambut oleh para pengungsi sebagai kemenangan pertama mereka sejak terusir dari Rakhine State.

Putusan itu diumumkan sebagai respons atas gugatan yang diluncurkan Gambia pada November 2019 yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap etnis Rohingya, tindakan yang melanggar konvensi 1948.

Meski demikian, itu bukanlah keputusan akhir, melainkan jawaban atas permintaan Gambia untuk tindakan pendahuluan. Putusan akhir dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Dalam putusan bulat oleh panel yang terdiri dari 17 hakim, pengadilan juga menyatakan bahwa Rohingya menghadapi ancaman yang berkelanjutan dan Myanmar harus bertindak untuk melindungi mereka.

"Myanmar harus mengambil semua langkah ... untuk mencegah semua tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, dan melaporkan kembali dalam waktu empat bulan," kata ketua hakim Abdulqawi Yusuf saat membacakan ringkasan putusan.