sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar lindungi Rohingya

Putusan itu disambut gembira oleh para pengungsi dan aktivis Rohingya.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Jumat, 24 Jan 2020 09:47 WIB
Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar lindungi Rohingya

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (24/1), memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah mendesak untuk melindungi populasi Rohingya dari genosida, sebuah keputusan yang disambut oleh para pengungsi sebagai kemenangan pertama mereka sejak terusir dari Rakhine State.

Putusan itu diumumkan sebagai respons atas gugatan yang diluncurkan Gambia pada November 2019 yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap etnis Rohingya, tindakan yang melanggar konvensi 1948.

Meski demikian, itu bukanlah keputusan akhir, melainkan jawaban atas permintaan Gambia untuk tindakan pendahuluan. Putusan akhir dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Dalam putusan bulat oleh panel yang terdiri dari 17 hakim, pengadilan juga menyatakan bahwa Rohingya menghadapi ancaman yang berkelanjutan dan Myanmar harus bertindak untuk melindungi mereka.

"Myanmar harus mengambil semua langkah ... untuk mencegah semua tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, dan melaporkan kembali dalam waktu empat bulan," kata ketua hakim Abdulqawi Yusuf saat membacakan ringkasan putusan.

Selain itu, ICJ menyatakan pula bahwa Myanmar harus menggunakan pengaruhnya atas militer dan kelompok-kelompok bersenjata lain untuk mencegah kekerasan terhadap Rohingya yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

Yusuf menambahkan bahwa pengadilan tidak puas dengan upaya Myanmar memfasilitasi kembalinya pengungsi Rohingya dari Bangladesh, mempromosikan rekonsiliasi etnis, perdamaian dan stabilitas di Rakhine State serta membuat militernya bertanggung jawab atas pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM.

Aktivis Rohingya, yang datang dari berbagai belahan dunia ke Den Haag, bereaksi dengan gembira atas putusan yang secara eksplisit mengakui etnis mereka sebagai kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida.

Sponsored

"Itu adalah sesuatu yang telah kami perjuangkan sejak lama, yaitu untuk diakui sebagai manusia seperti yang lain," ujar Yasmin Ullah, seorang aktivis Rohingya yang tinggal di Kanada.

Myanmar umumnya menolak untuk menggambarkan muslim Rohingya sebagai kelompok etnis dan menyebut mereka sebagai imigran Bangladesh.

Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan pada Kamis malam bahwa pihaknya memperhatikan putusan tersebut.

"Kecaman terhadap Myanmar yang tidak berdasar oleh beberapa aktor HAM telah menyajikan gambaran yang menyimpang dari situasi di Rakhine dan memengaruhi hubungan bilateral Myanmar dengan sejumlah negara," sebut pernyataan Kemlu Myanmar,

Lebih dari 730.000 etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras oleh militer pada 2017. Mayoritas mereka terpaksa tinggal di kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.

Penyelidik PBB sebelumnya telah menyimpulkan bahwa kampanye militer dieksekusi dengan niat genosida.

Di kamp-kamp di Bangladesh, para pengungsi Rohingya menyimak putusan ICJ.

"Untuk pertama kalinya, kami mendapat keadilan," ujar Mohammed Nur (34). "Ini adalah pencapaian besar bagi seluruh komunitas Rohingya."

Sejumlah warga Rohingya yang masih tinggal di Myanmar yang dihubungi via telepon oleh Reuters mengatakan, mereka berharap putusan itu akan memaksa negara untuk memperbaiki situasi.

"Kami membutuhkan perlindungan," ujar Tin Aung, seorang pemimpin Rohingya di Kota Myebon, Rakhine State, di mana etnis muslim itu telah dikurung di sejumlah kamp sejak 2012.

Militer Myanmar sendiri belum merespons putusan ICJ.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyambut perintah ICJ dan menyatakan bahwa sesuai dengan Piagam dan Statuta Mahkamah, putusan pengadilan mengikat. Dia yakin, Myanmar akan mematuhinya.

"Kemenangan bagi keadilan internasional"

Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou memuji putusan ICJ sebagai kemenangan bagi keadilan internasional, terutama bagi muslim Gambia yang mengusung kasus ini dengan argumen bahwa semua negara memiliki kewajiban hukum universal untuk mencegah genosida.

Tambadou, mantan jaksa penuntut di pengadilan PBB atas genosida Rwanda, menuntut Myanmar atas nama 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam.

Kasus ini menuai perhatian dunia, termasuk sejumlah pengacara top HAM dunia, dengan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi secara langsung memimpin delegasi negaranya menghadiri persidangan di Den Haag.

Beberapa saat sebelum pengadilan membacakan putusan, Financial Times mempublikasikan artikel yang menyebutkan bahwa Suu Kyi mengatakan, kejahatan perang mungkin telah dilakukan terhadap muslim Rohingya tetapi para pengungsi telah melebih-lebihkannya.

Walaupun putusan ICJ bersifat final dan mengikat, sejumlah negara terkadang mengabaikannya, dan ICJ sendiri tidak punya mekanisme formal untuk menegakkan putusannya.

"Perintah ICJ pada Myanmar untuk mengambil langkah konkret untuk mencegah genosida Rohingya adalah upaya penting untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut terhadap salah satu bangsa paling teraniaya di dunia," kata Param-Preet Singh, direktur asosiasi keadilan internasional di Human Rights Watch.

"Pemerintah dan badan-badan PBB ... harus menitikberatkan untuk memastikan bahwa perintah tersebut ditegakkan."

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid