Abaikan perintah pengadilan, Malaysia tetap deportasi warga Myanmar

Para warga Myanmar yang dideportasi diduga telah melanggar hukum dengan menggunakan visa yang kadaluarasa.

Ilustrasi Malaysia / Pixabay

Pemerintah Malaysia pada Selasa (23/2) mendeportasi lebih dari 1.000 tahanan asal Myanmar kembali ke tanah air mereka, hanya beberapa minggu setelah kudeta militer terjadi di negara itu.

Langkah itu dilakukan meskipun ada perintah pengadilan yang meminta pemerintah menangguhkan deportasi warga negara Myanmar.

Para migran, yang menurut para aktivis termasuk pencari suaka yang rentan, dipulangkan menggunakan tiga kapal Angkatan Laut Myanmar dari pangkalan militer Malaysia.

Amerika Serikat, PBB, dan sejumlah kelompok HAM telah mengkritik rencana tersebut. Beberapa jam sebelum deportasi, pengadilan Kuala Lumpur memerintahkan agar pemerintah menunda deportasi.

Para aktivis HAM berpendapat bahwa deportasi tidak boleh dilakukan karena Malaysia hanya akan mendeportasi orang-orang yang rentan. Selain itu, perebutan kekuasaan oleh militer Myanmar dinilai dapat menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar.