Menjadi yang pertama di dunia, Prancis menjadikan aborsi sebagai hak konstitusional

Presiden Emmanuel Macron menggambarkan langkah tersebut sebagai “kebanggaan Prancis” yang mengirimkan “pesan universal”.

Gambar oleh H. Hach dari Pixabay

Para anggota parlemen memilih untuk merevisi konstitusi negara tersebut tahun 1958 untuk menjamin “kebebasan yang terjamin” bagi perempuan untuk melakukan aborsi.  Perkembangan ini membuat Perancis menjadi negara pertama di dunia yang secara eksplisit memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusinya.

Perolehan suara 780-72 mendapat tepuk tangan meriah di parlemen di Versailles ketika hasilnya diumumkan.

Presiden Emmanuel Macron menggambarkan langkah tersebut sebagai “kebanggaan Prancis” yang mengirimkan “pesan universal”.

Namun kelompok anti-aborsi mengkritik keras perubahan tersebut, begitu pula Vatikan.

Aborsi telah legal di Perancis sejak tahun 1975, namun jajak pendapat menunjukkan sekitar 85% masyarakat mendukung amandemen konstitusi untuk melindungi hak untuk mengakhiri kehamilan.