PBB loloskan resolusi perdana terkait penanganan Covid-19

Resolusi bertajuk "Global Solidarity to Fight Covid-19" itu disusun oleh Indonesia, Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura, dan Swiss.

Ilustrasi PBB / Pixabay

Majelis Umum PBB pada Kamis (2/4), meloloskan resolusi bertajuk "Global Solidarity to Fight Covid-19" yang disusun oleh Indonesia, Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura, dan Swiss.

"Global Solidarity to Fight Covid-19" adalah produk pertama yang dihasilkan PBB terkait Covid-19 sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan statusnya sebagai pandemik. Resolusi tersebut menekankan pentingnya persatuan, solidaritas, dan kerja sama internasional dalam upaya mitigasi pandemik coronavirus jenis baru.

"Di situasi seperti ini, sangat diperlukan persatuan, solidaritas, dan kerja sama internasional untuk dapat merespons Covid-19 secara tepat dan kolektif," tutur Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi seperti dikutip dari keterangan PTRI New York pada Jumat (3/4).

PTRI New York menyatakan, resolusi tersebut menyampaikan pesan kepada komunitas internasional bahwa PBB memiliki peran sentral untuk mengoordinasikan respons global. PBB juga harus dapat memberikan harapan kepada komunitas internasional bahwa dengan kerja sama, solidaritas, serta kebijakan yang tepat, setiap negara dapat mengatasi krisis kesehatan ini.

Resolusi itu menyebut bahwa dalam hal penanganan Covid-19, PBB berperan untuk meminta kerja sama negara-negara demi menahan laju penyebaran virus, mitigasi dampak melalui pertukaran informasi, serta pertukaran pengetahuan para ilmuwan. "Global Solidarity to Fight Covid-19" juga menegaskan pentingnya upaya WHO dalam berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat internasional.