Pengadilan Singapura bebaskan Daryati dari hukuman mati

Pengadilan Singapura akhirnya hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada PMI asal Lampung itu

Foto ilustrasi / Pixabay

Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dalam sidang di pengadilan Singapura pada Jumat (23/4).

Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada PMI asal Lampung itu.

Daryati menerima hukuman atas tuduhan membunuh majikan perempuannya pada 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.  

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir lima tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.