Pengamat: Soal Natuna, China tak melanggar kedaulatan NKRI

Sengketa Natuna dinilai seharusnya menjadi faktor pendorong agar ASEAN dan China sesegera mungkin menyelesaikan COC Laut China Selatan.

Ilustrasi Indonesia / Pixabay

Guru besar hukum internasional Universitas Diponegoro Eddy Pratomo menjelaskan bahwa terkait Natuna, secara teknis, China tidak melanggar kedaulatan Indonesia.

Dia menuturkan, di laut teritorial dengan jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline-sea), Indonesia memiliki kedaulatan penuh. Namun, berbeda dengan laut teritorial, garis ZEE ditarik dari kepulauan ke arah laut lepas sepanjang 200 mil laut.

"Dalam perairan ZEE, kita memiliki sovereign rights atau hak berdaulat, bukan kedaulatan," jelas Eddy saat dihubungi Alinea.id pada Senin (6/1).

Maka, lanjutnya, lebih tepat disebut bahwa Tiongkok melakukan pelanggaran di wilayah ZEE di mana Indonesia memiliki hak berdaulat, hal yang berbeda dari pelanggaran kedaulatan atas laut teritorial.

Karena ZEE merupakan wilayah hak kedaulatan Indonesia, setiap kapal asing yang melewatinya harus meminta izin terlebih dahulu.