Penyerang masjid Selandia Baru mengaku mengalami penganiayaan saat ditahan

Tarrant telah memberi sekitar 15 halaman deskripsi rinci kepada pengacaranya tentang dugaan penganiayaannya.

Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru. Twitter/@AJEnglish

Penyerang masjid Christchurch yang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas penembakan massal pada 2019 lalu sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurut pengacaranya pada Senin (8/11), banding diajukan dengan alasan pengakuan bersalahnya dibuat di bawah tekanan.

Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu terorisme pada Maret tahun lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Pada saat dijatuhi hukuman, Tarrant tidak memberika pembelaan, tetapi pengacaranya Tony Ellis mengatakan ia mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.

Ellis mengatakan, Tarrant memberitahunya bahwa pembelaan itu dilakukan di bawah tekanan karena ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat saat ditahan

"Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," kata Ellis kepada Radio Selandia Baru.

Ellis dilaporkan mengambil alih sebagai pengacara Tarrant sebelum penyelidikan koroner atas serangan tersebut dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak bandingnya. Dia mengatakan Tarrant telah memberinya sekitar 15 halaman deskripsi rinci tentang dugaan penganiayaannya.