sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyerang masjid Selandia Baru mengaku mengalami penganiayaan saat ditahan

Tarrant telah memberi sekitar 15 halaman deskripsi rinci kepada pengacaranya tentang dugaan penganiayaannya.

Sita Aisha Ananda
Sita Aisha Ananda Senin, 08 Nov 2021 13:03 WIB
Penyerang masjid Selandia Baru mengaku mengalami penganiayaan saat ditahan

Penyerang masjid Christchurch yang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas penembakan massal pada 2019 lalu sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurut pengacaranya pada Senin (8/11), banding diajukan dengan alasan pengakuan bersalahnya dibuat di bawah tekanan.

Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu terorisme pada Maret tahun lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Pada saat dijatuhi hukuman, Tarrant tidak memberika pembelaan, tetapi pengacaranya Tony Ellis mengatakan ia mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.

Ellis mengatakan, Tarrant memberitahunya bahwa pembelaan itu dilakukan di bawah tekanan karena ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat saat ditahan

"Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," kata Ellis kepada Radio Selandia Baru.

Ellis dilaporkan mengambil alih sebagai pengacara Tarrant sebelum penyelidikan koroner atas serangan tersebut dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak bandingnya. Dia mengatakan Tarrant telah memberinya sekitar 15 halaman deskripsi rinci tentang dugaan penganiayaannya.

"Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat saat dalam tahanan, yang mencegah pengadilan yang adil," tulis Ellis pekan lalu dalam sebuah memorandum kepada kepala koroner, menurut Stuff, outlet media Selandia Baru.

Dalam catatan ke coroner, Ellis menekankan bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggunakan haknya untuk mengakses pengadilan. Dengan menjatuhkan hukuman lebih dari 25 tahun, itu merupakan hukuman tanpa harapan dan itu tidak diperbolehkan karena melanggar Bill of Right, kata Ellis.

Di sisi lain, Hakim Cameron Mander mengatakan dirinya menjatuhkan hukuman yang paling keras untuk tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Tarrant.

Sponsored

“Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan,” kata Mander saat itu.
 

Sumber : Al Jazeera

Berita Lainnya
×
tekid