Penyiksa WNI di Singapura dihukum 11 tahun penjara

Sementara suami terdakwa menerima hukuman penjara 15 bulan dan diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar US$762.

Ilustrasi/Pixabay

Seorang wanita penyiksa WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangganya (PRT), dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Menurut laporan Channel News Asia, sang majikan, Zariah (58), juga diperintahkan membayar biaya sebesar US$41.037 sebagai kompensasi terhadap korban yang bernama Khanifah (32) tersebut.

Suami Zariah, Mohammad Dahlan (60), menerima hukuman penjara 15 bulan dan diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar US$762.

Jaksa penuntut di Singapura menggambarkan kasus tersebut sebagai kasus penganiayaan PRT terburuk baru-baru ini.

Menurut Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Khanifah sudah kembali bekerja dan dalam keadaan sehat.