Prancis, Jerman, dan Inggris tolak klaim China di LCS

Laut China Selatan menjadi perairan yang disengketakann, terutama setelah China mengklaim sebagian besar wilayah tersebut.

Ilustrasi bendera China. Pixabay

Prancis, Jerman, dan Inggris mengajukan nota bersama ke PBB untuk menolak klaim Tiongkok atas Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan.

Dalam catatan tertanggal 16 September, ketiga negara tersebut menyatakan, klaim historis "Negeri Tirai Bambu" atas LCS tidak sesuai dengan hukum internasional dan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Menurut ketiganya, hal itu juga ditegaskan dalam putusan Arbitrase 2016 yang dimenangkan Filipina melawan China.

Pengadilan Arbitrase PBB pada Juli 2016 mendukung petisi Filipina yang membatalkan klaim sembilan garis putus-putus (nine dash line) China di LCS.

"Prancis, Jerman, dan Inggris juga menyoroti, bahwa klaim yang berkaitan dengan pelaksanaan klaim historis atas perairan LCS tidak sesuai dengan hukum internasional dan ketentuan UNCLOS. Putusan Arbitrase dalam kasus Filipina melawan China pada 12 Juli 2016 dengan jelas menegaskan hal ini," tutur pernyataan bersama tersebut.