Prancis tetapkan hubungan seks di bawah 15 tahun sebagai pemerkosaan

Pelaku hubungan seks dengan anak di bawah 15 tahun dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Foto ilustrasi / Pixabay

Anggota parlemen Prancis pada Kamis (15/4) memberikan persetujuan akhir untuk rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan usia minimum persetujuan seksual pada 15 tahun.

Dalam pembacaan kedua RUU tersebut, anggota majelis rendah parlemen memberikan suara bulat untuk membawa UU Persetujuan Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Barat lainnya.

Di bawah RUU tersebut, berhubungan seks dengan anak di bawah 15 tahun dianggap sebagai pemerkosaan, dapat dihukum hingga 20 tahun penjara kecuali ada perbedaan usia yang kecil antara kedua pasangan. RUU tersebut juga melarang orang dewasa berhubungan seks dengan kerabat yang berusia di bawah 18 tahun.

Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti mengatakan, pemungutan suara mengirimkan pesan jelas bahwa anak-anak dianggap belum dapat memberikan persetujuan atau konsensual terkait hubungan seksual.

Di bawah hukum Prancis saat ini, jaksa penuntut harus membuktikan bahwa anak di bawah umur dipaksa, diancam, atau ditipu untuk berhubungan seks dengan orang dewasa untuk mengajukan tuduhan pemerkosaan atau pelecehan seksual.