Resolusi perlindungan pelaut gagasan RI disahkan PBB

Digagas Indonesia, resolusi tersebut telah disponsori oleh 71 negara anggota PBB.

Ilustrasi PBB.Pixabay

Pada Selasa (1/12), Sidang Majelis Umum (SMU) PBB telah mengesahkan secara konsensus resolusi tentang kerja sama antar negara dalam melindungi pelaut di tengah masa pandemik Covid-19.

Digagas Indonesia, resolusi tersebut telah disponsori oleh 71 negara anggota PBB, serta merupakan resolusi PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

Pada dasarnya, resolusi PBB ini mendorong negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai "key workers" atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian awak kapal, serta mendorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi, dan akses layanan kesehatan bagi para pelaut.

"Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemik Covid-19," tutur Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (2/12).

Lebih lanjut, Menlu Retno menjelaskan bahwa dukungan dari 71 negara PBB menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi "jembatan" antar berbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.