RI terpilih lagi sebagai anggota UNCITRAL PBB

Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL).

Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional (United Nations Commission on International Trade Law/UNCITRAL) untuk periode 2019-2025. / Kemenlu

Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional (United Nations Commission on International Trade Law/UNCITRAL) untuk periode 2019-2025.

Pemilihan anggota UNCITRAL itu telah berlangsung pada rangkaian Sidang ke-73 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 17 Desember 2018.

Kantor Perwakilan Tetap RI di New York, menyebutkan Indonesia bersama enam negara lainnya, yaitu Singapura, Jepang, China, Vietnam, Korea Selatan, dan Malaysia terpilih sebagai anggota UNCITRAL periode 2019-2025 untuk kelompok kawasan Asia Pasifik.

Dalam pemilihan yang berlangsung tertutup tersebut, Indonesia berhasil memperoleh 160 suara dari total 193 negara yang hadir dan memiliki hak suara. Indonesia mendapatkan peringkat ke-3 pada kelompok Asia Pasifik. 

Terpilihnya Indonesia kembali sebagai anggota UNCITRAL merupakan kepercayaan masyarakat internasional atas peran aktif Indonesia selama ini di bidang hukum perdagangan internasional.