RI tutup pintu untuk semua WNA pada 1-14 Januari 2021

Kebijakan tersebut merespons munculnya varian baru Covid-19.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi/Foto Twitter@Menlu_RI

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi merespons munculnya pemberitaan mengenai strain baru Covid-19. Menurut berbagai data ilmiah, strain baru tersebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Menyikapi hal tersebut, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin (28/12) memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA (warga negara asing) dari semua negara ke Indonesia," jelas Menlu Retno dalam pengarahan media secara virtual.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021. Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember, akan diberlakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam adendum tersebut, para WNA diwajibkan menunjukkan hasil negatif melalui tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dari negara asal. Hasil tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR," sambung Retno.