sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RI tutup pintu untuk semua WNA pada 1-14 Januari 2021

Kebijakan tersebut merespons munculnya varian baru Covid-19.

Valerie Dante
Valerie Dante Senin, 28 Des 2020 20:09 WIB
RI tutup pintu untuk semua WNA pada 1-14 Januari 2021

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi merespons munculnya pemberitaan mengenai strain baru Covid-19. Menurut berbagai data ilmiah, strain baru tersebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Menyikapi hal tersebut, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin (28/12) memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA (warga negara asing) dari semua negara ke Indonesia," jelas Menlu Retno dalam pengarahan media secara virtual.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021. Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember, akan diberlakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam adendum tersebut, para WNA diwajibkan menunjukkan hasil negatif melalui tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dari negara asal. Hasil tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR," sambung Retno. 

"Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan," imbuhnya.

Setelah karantina selama lima hari, WNA harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasilnya negatif, maka baru diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011, Retno menyatakan bahwa WNI akan tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama.

Sponsored

"WNI wajib menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI akan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan negatif maka WNI melakukan karantina wajib selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Dia menjelaskan, WNI dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah masa karantina berakhit, WNI diminta untuk melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan khusus bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tutup Menlu Retno.

Berita Lainnya
×
tekid