Serikat kerja global ikut tolak RUU Cipta Kerja

Global Union menganggap aturan baru ini lebih menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas dan lingkungan.

Sejumlah kampus mematangkan rencana aksi unjuk rasa memprotes Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Global Union, sebuah Serikat Pekerja Global melalui surat tertulis meminta pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, serta melakukan negosiasi ulang dan dialog konstruktif terbuka dengan serikat pekerja.

“Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan ekonomi yang luas dan deregulasi ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat,” dikutip dari surat tersebut, Selasa (6/10).

Global Union menganggap aturan baru ini lebih menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas, dan lingkungan.

“Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” ujarnya.

Global Union sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan secara signifikan merongrong hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.