Singapura hukum pelanggar praktik social distancing

Siapa pun yang dengan sengaja duduk atau berdiri kurang dari satu meter dari orang lain di tempat umum akan dianggap melakukan pelanggaran.

Pemandangan perahu yang nyaris kosong di kawasan Marina Bay, Singapura, Kamis (26/3), di tengah pandemik Covid-19.ANTARA FOTO/ REUTERS/Edgar Su

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Kamis (26/3) menyatakan bahwa orang yang tidak mempraktikkan social distancing dengan menjaga jarak satu meter di publik dapat dikenakan denda hingga US$6.985 atau dipenjara hingga enam bulan.

Siapa pun yang dengan sengaja duduk atau berdiri kurang dari satu meter dari orang lain di tempat umum akan dianggap melakukan pelanggaran.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (27/3) pukul 00.00 waktu setempat dan akan diterapkan hingga 30 April.

Warga yang baru kembali dari luar negeri dan melanggar peraturan karantina mandiri selama 14 hari juga akan menghadapi ancaman denda, hukuman penjara, atau keduanya.

Singapura pertama kali mendeteksi kasus coronavirus jenis baru pada 23 Januari. Banyak ahli berpendapat, negara itu mampu mencegah terjadinya penularan massal berkat pengujian yang agresif, pelacakan jejak infeksi, dan aturan karantina yang ketat.