Singapura terapkan karantina 21 hari bagi pelancong asing

Karantina tak berlaku bagi pelancong Australia, Brunei Darussalam, China daratan, Selandia Baru, Taiwan dan Hong Kong.

Foto ilustrasi / Pixabay

Singapura akan memberlakukan aturan karantina wajib selama 21 hari bagi para wisatawan asing mulai Sabtu (8/5) untuk mencegah terjadinya gelombang baru Covid-19.

Berbicara dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/5), Lawrence Wong, Ketua Bersama Satuan Tugas Multikementerian Covid-19, mengatakan bahwa pelancong dari luar negeri harus dikarantina selama tiga minggu di fasilitas khusus yang disiapkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi pendatang yang berasal dari Australia, Brunei Darussalam, China daratan, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Saat ini, Singapura memberlakukan karantina wajib selama 21 hari bagi para pelancong dari Inggris, Afrika Selatan, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka.

Di tengah situasi penyebaran Covid-19 yang memburuk di seluruh dunia, Wong memperingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap varian dan kasus baru yang menyebar dari Asia Selatan hingga Asia Tenggara.