Siti Aisyah, terdakwa pembunuh kakak tiri Kim Jong-un dibebaskan

Siti Aisyah, yang dituduh membunuh kakak tiri Kim Jong-un, dibebaskan karena kurang bukti.

Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3)./AntaraFoto

Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, membebaskan WNI bernama Siti Aisyah dari seluruh dakwaan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Kim Jong-un.

"Alhamdullilah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun, hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquittal (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Senin (11/3).

Discharge Not Amounting to Acquittal, jelasnya, berarti Siti Aisyah dibebaskan karena keadaan kurang bukti tetapi masih mungkin dituntut dan disidang bila ditemukan bukti baru dalam kasus yang sama.

Bukti baru tersebut termasuk bila sidang salah satu tersangka lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam, menunjukkan ada keterlibatan Siti Aisyah.

"Tuntutan yang dihentikan oleh jaksa hanya tuntutan terhadap Siti. Sidang kasus untuk Doan tetap berjalan," kata Iqbal.